Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan pimpinan KPK harusnya malu dengan temuan Ombudsman yang menyebut adanya kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Seperti diketahui, KPK mengaku keberatan dengan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman terkait maladministrasi TWK.
"Temuan dari Ombudsman itu serius, dan menggambarkan bahwa proses TWK adalah suatu skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Mestinya pimpinan KPK malu ketika ditemukan fakta itu, setidaknya responnya minta maaf," ujar Novel lewat keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Giliran KPK Tuding Balik Ombudsman yang Lakukan Maladministrasi
Namun, lanjut penyidik yang kini berstatus nonaktif itu, KPK justru menolak tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman.
Novel memandang sikap lembaga antirasuah sangatlah luar biasa.
"Lua biasa, ini memalukan, dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum. Karena kaidah penting yang mesti dipegang oleh pejabat penegak hukum adalah taat hukum dan jujur. Sayangnya Pimpinan KPK tidak bisa menjadi contoh atas hal itu," kata Novel.
Baca juga: KPK Minta Masyarakat Tanya Ombudsman Jika Rekomendasinya Tak Dilakukan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta Ombudsman agar tidak mencampuri urusan internal komisi antikorupsi.
Dia mengatakan, peralihan status kepegawaian merupakan masalah internal KPK.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Jangan Ulur Waktu, Konsekuen Jalankan Rekomendasi Ombudsman
"Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Ia mengingatkan bahwa KPK tidak tunduk pada instansi apapun.
Ghufron mengatakan KPK tidak berada di bawah institusi apapun dan tidak bisa diintervensi kekuasaan manapun.