TRIBUNNEWS.COM - Warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi tersebut, dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
Adapun dalam sistem itu memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah daerah.
Baca juga: Bagaimana Jika Telat Melaksanakan Vaksin Dosis ke-2? Simak Penjelasannya
Baca juga: Vaksin Ibu Hamil, Ini Syarat dan 3 Jenis Vaksin Covid-19 yang Digunakan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati MKM, mengatakan surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” ujarnya dalam keterangan di laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: WHO Desak Negara Kaya Setop Berikan Booster Vaksin Covid-19, Alihkan ke Negara Miskin
Baca juga: Warga Bekasi Gagal Divaksin Lantaran NIK Digunakan Orang Lain, Ini Langkah Kemendagri
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.
Yakni seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.
Baca juga: Hasil Penelusuran Polisi Soal WNA Bernama Lee In Wong Jalani Vaksinasi Pakai NIK KTP Warga Bekasi
Baca juga: Hasil Penelitian: Dua Dosis Vaksin Cegah Rawat Inap Hingga Kematian Saat Terpapar Covid-19
Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.
Sehingga, masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK, dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Nuryanti)