TRIBUNNEWS.COMĀ - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali memberikan sejumlah bantuan untuk siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen.
Adapun bantuan yang diberikan berupa kuota data internet, bantuan uang kuliah tunggal (UKT), dan bantuan subsidi upah bagi para tenaga pendidik.
Bantuan tersebut diberikan Kemendikbud Ristek sebagai bagian penanganan pandemi Covid-19.
Kemendikbud Ristek juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 6,8 triliun untuk program lanjutan tersebut.
Baca juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Kemendikbud 2021, Ini Syarat, Besaran, dan Jadwal Penyaluran
Baca juga: Jadwal dan Syarat Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, Simak Besaran Bantuannya
Dikutip dari kemendikbud.go.id, bantuan menyasar 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim secara daring di Jakarta, pada Rabu (4/8/2021).
- Bantuan Kuota Data Internet Gratis
Bantuan kuota data internet gratis diberikan untuk meringankan beban ekonomi warga dan membantu proses belajar mengajar.
Bantuan ini diberikan kepada siswa mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, mahasiswa, guru, dan dosen.
Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
Berikut rincian bantuan kuota internet dari Kemendikbudristek:
- Pendudikan anak usia dini (PAUD) = 7 GB per bulan
- Pendidikan dasar dan menengah (SD dan SMP) = 10 GB per bulan
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) = 12 GB per bulan