News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Dipecat, Eks Jaksa Pinangki Telah Dapat Tunjangan PNS Terakhir Sejak Agustus 2020 Lalu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pinangki.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah mendapatkan tunjangan terakhir dalam jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Agustus 2021 lalu.

Ia menyampaikan tunjangan itu telah diberikan ketika Pinangki resmi diberhentikan sementara usai menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra. Tunjangan itu menjadi terakhir yang didapat Pinangki sebagai PNS.

"Dalam keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020 tersebut juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki dan selanjutnya juga memberikan hak kepada Pinangki untuk memberikan uang pemberhentian sementara terhadap Pinangki sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).

Di sisi lain, ia menuturkan barang-barang yang sempat digunakan oleh Pinangki telah ditarik kembali sebagai fasilitas negara.

Baca juga: Diskon Hukuman Pinangki, Pengacara Terpidana Korupsi: Vonis Kok Sesuai Selera Hakim?

"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah tidak dipegang oleh Pinangki lagi, sudah ditarik dari Pinangki," ungkapnya.

Lebih lanjut, Leonard menyampaikan tak banyak fasilitas yang didapatkan Pinangki lantaran dirinya hanya pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung RI. Ia menuturkan fasilitas yang dipakai Pinangki berupa operasional kedinasan saja.

"Untuk kendaraan dinas enggak ada selaku pejabat esselon IV tidak ada. Hal-hal lain tidak ada, namun seperti biasa, operasional komputer dan peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat dimana posisi Pinangki terakhir," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki Sirna Malasari dengan tidak hormat dalam institusi korps Adhyaksa usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra.

Diketahui, jabatan terakhir Pinangki merupakan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung. Dia telah resmi dipecat terhitung pada Jumat (6/8/2021) hari ini.

"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Leonard dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).

Adapun pemecatan Pinangki tersebut setelah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.

Dalam pertimbangannya, Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini