TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikabarkan masih menerima gaji meski saat ini ditahan karena terlibat kasus suap Djoko Tjandra.
Informasi ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Dilansir Tribunnews, meski saat ini Pinangki tengah mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, ia belum dicopot dari jabatannya.
"Karena non-aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," terang Boyamin, Kamis (5/8/2021).
Karena itu, Boyamin mendesak Kejaksaan RI untuk segera memproses pemberhentian tidak hormat terhadap Pinangki.
Baca juga: POPULER NASIONAL Tim Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel | Jaksa Pinangki Ternyata Masih Digaji
Baca juga: Temuan MAKI, Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara Meski Mendekam di Penjara: Dia Nonaktif Saja
Sementara itu, Kejaksaan Agung membantah pernyataan MAKI yang menyebut Pinangki masih menerima gaji.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.
"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujar Leonard melalui keterangannya, Kamis, dilansir Tribunnews.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan Pinangki telah diberhentikan sejak 12 Agustus 2020.
Namun demikian, PDTH terhadap Pinangki saat ini masih dalam proses.
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tandasnya.
Harta Kekayaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II di Kejaksaan RI, Pinangki Sirna Malasari melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 31 Desember 2018.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Jaksa Pinangki mencapai Rp 6.838.500.000 di tahun 2018.
Ia tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Bogor dan Jakarta barat.
Baca juga: Belum Dicopot dari Jabatannya, MAKI Ungkap Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara, Segini Besarannya
Baca juga: Calon Hakim Agung Jupriyadi Ditanya Soal Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki
Selain itu, Pinangki juga mempunyai tiga mobil, yakni Nissan Teana, Toyota Alphard, dan Daihatsu Xenia.
Berikut rincian harta kekayaan Jaksa Pinangki, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Jumat (6/8/2021):
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.008.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/234 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp 1.258.500.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/72 m2 di KAB / KOTA KOTA BOGOR , HASIL SENDIRI Rp 750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 630.000.000
1. MOBIL, NISSAN TEANA Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000
Baca juga: Berharap Kliennya Divonis Bebas, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Singgung Potongan Hukuman Jaksa Pinangki
Baca juga: Kejagung Bantah MAKI Soal Pinangki yang Masih Digaji
3. MOBIL, DAIHATSU XENIA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 200.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 6.838.500.000
III. HUTANG Rp ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 6.838.500.000
Perkiraan Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki
Baca juga: Tampil Syari Disidang, Kini Pinangki Kembali Lepas Hijab Usai Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang
Baca juga: Eks Jaksa Pinangki Sudah Diistimewakan Sejak di Rutan Kejagung, Kamarnya Lebih Bagus
Dilansir Kompas.com, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas jabatan.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di Kejaksaan Agung tercantum pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 mengenai Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.
Jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II, dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk posisi yang dipangku Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8.
Jadi besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
Jaksa Pinangki yang juga seorang PNS, menerima gaji pokok.
Besaran gaji ini sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.
Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 hingga yang tertinggi Rp 5.901.200.
Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok PNS saja, PNS di Kejaksaan pun masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.
Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Dicopot dari Jabatannya, MAKI Ungkap Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara, Segini Besarannya
Baca artikel lainnya terkait kasus Djoko Tjandra
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Dennis Destryawan/Maliana)