Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menerima somasi kedua yang dilayangkan pihak Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Surat somasi tiba di kantor ICW yang beralamat di Jalan Kalibata Timur IV/D No.6, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur, mengatakan pihaknya akan terlebih dulu mempelajari somasi tersebut.
"Sudah diterima oleh ICW, ada yang datang ke kantor. Ya kami membahas tentu, kami belum membaca suratnya, baru dikasih tahu sudah sampai. Tentu kami akan baca dulu, kami pelajari dan kami akan sikapi dalam waktu cepat. Tentu ICW juga akan membuat rilis atau konferensi pers jika memang diperlukan ya," kata Isnur dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).
ICW, kata Isnur, memastikan tidak akan menelantarkan surat itu.
Tim kuasa hukum ICW akan membahas kelanjutan bagaimana menanggapi somasi Moeldoko bersama puluhan lembaga pendamping.
Baca juga: ICW Pelajari Somasi Tertulis Moeldoko soal Ivermectin dan Impor Beras
"Jadi kita akan bahas, kita akan baca bersama dengan seksama. Somasi akan kita jawab, tapi kita akan lihat perkembangan seperti apa," kata Isnur yang merupakan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Isnur kemudian menyinggung soal balasan ICW yang berisi klarifikasi dalam somasi pertama kepada pihak Moeldoko.
Menurutnya, pihak ICW telah dua kali mengirim surat tanggapan somasi ke Moeldoko dengan mengirim e-mail dan surat tertulis langsung.
"Jadi memang di hari pertama itu kami kirim e-mail, kami menyangka teknologinya sudah canggih dengan itu dianggap cukup. Tapi ternyata itu nggak cukup, perlu surat hard copy gitu, akhirnya hari kedua kami kirimkan hard copy-nya," katanya.
Baca juga: Otto Hasibuan akan Kirim Somasi Tertulis Moeldoko ke ICW Hari Senin
Isnur menjelaskan isi dari klarifikasi ICW dalam membalas somasi pertama pihak Moeldoko.
Dalam klarifikasi itu, ICW menjelaskan tentang legalisasi lembaga hingga penjelasan serta bukti dari ICW soal promosi obat Ivermectin yang menyeret nama Moeldoko.
"Terkait istilah ada kemudian disampaikan salah seorang staf ICW terkait bahasa ekspor beras itu dugaannya itu yang kita klarifikasi, karena saat ini laporannya terkait PT NoorPay, HKTI Pak Moeldoko yang dimaksud ICW bukan soal ekspor beras. Tapi adalah soal pengiriman tenaga untuk dilatih kerjasama antara NoorPay dan HKTI. Jadi itu kesalahan pengucapan yang kami koreksi dalam berbagai kesempatan baik di media televisi, baik di rilis ICW," jelasnya.
"Jadi seperti di media menggunakan hak jawab, dan mengubah redaksi. Di sini pun ICW menggunakan kesempatannya memperbaiki redaksi yang seharusnya bukan ekspor beras, tapi adalah pelatihan pengiriman tenaga kerja atau tenaga ahli," tambahnya.
Diberitakan, pihak Moeldoko mengaku akan mengirimkan surat somasi kedua kepada ICW.
Pada somasi kedua ini, pihak Moeldoko memberi waktu 3 x 24 jam untuk ICW membuktikan tuduhannya.
"Kita berikan waktu yang cukup kepada 3 x 24 jam. Baik sekali Pak Moeldoko ini, dia bilang bahwa supaya ada waktu yang cukuplah. Jangan nanti dibilang kita ini sewenang-wenang, kalau 1x24 jam nggak cukup, ya kita kasih 3x24 jam. Karena bagi kita yang penting itu dia bisa membuktikan atau tidak. Jangan sembarang menuduh," kata pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Mau Dipolisikan Moeldoko Jika Tidak Minta Maaf, Ini Respons ICW
"Kalau kemarin kami beri 1x24 jam, mungkin itu tidak cukup walaupun sebenarnya mereka sudah menyelidiki satu bulan, Pak Moeldoko bilang kasih lagi kesempatan dia, kasih kesempatan untuk bisa membuktikan apakah Pak Moeldoko yang benar atau ICW yang benar," lanjutnya.
Dia mengatakan ICW perlu membuktikan di mana dan dari siapa Moeldoko mendapatkan keuntungan dalam peredaran Ivermectin.
Selain itu, ICW diminta membuktikan dengan cara apa Moeldoko melakukan ekspor beras.
"Pertama kapan, di mana Pak Meoldoko terlibat mendapatkan buru rente dan mendapatkan keuntungan dalam peredaran Ivermectin kalau ada keuntungan yang didapatkan siapa yang memberikan untuk memberikan untung, memberikan rente kepada Pak Meoldoko. Kedua, kapan dan di mana dan dengan siapa dan dengan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT NoorPay melakukan ekspor beras," ujar Otto.