News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Kejagung Bantah Pinangki Masih Terima Gaji, Tegaskan Segera Diberhentikan sebagai Jaksa

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. Kejagung buka suara soal tudingan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji.

"Proses pemberhentian," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis.

Nantinya, kata Yanto, proses pemberhentian Jaksa Pinangki langsung berlaku setelah proses internal rampung.

Namun, tidak dijelaskan telah sejauh mana proses internal pemberhentian ini.

"Langsung diberhentikan," jelasnya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Calon Hakim Agung Jupriyadi Ditanya Soal Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki

Diketahui, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus non aktif setelah terlibat dalam kasus suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Karena non aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen."

"Soal diterima atau tidak itu soal lain. Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis.

Ia menambahkan, pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI segera dapat berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN untuk proses PTDH Jaksa Pinangki.

"Kalau kemudian ini berlama-lama berarti Kejaksaan Agung diduga melanggar aturan dan dikhawatirkan masyarakat memberikan keistimewaan terhadap Pinangki," jelasnya.

Baca juga: Penampakan Eks Jaksa Pinangki yang Akhirnya Jalani Eksekusi di Lapas Wanita Tangerang

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.

Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki.

Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Dennis Destryawan/Igman Ibrahim)

Berita lain terkait Jaksa Pinangki Masih Digaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini