News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemendagri Imbau Masyarakat Segera Lapor ke Dinas Dukcapil Bila Belum Punya NIK untuk Vaksinasi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kepentingan vaksinasi segera melapor ke Dinas Dukcapil maupun Dinas Kesehatan setempat.

Imbauan tersebut diberikan kemendagri agar penerbitan NIK dapat segera diproses dalam rangka mendukung vaksinasi Covid-19.

Hal itu disampaikan Zudan saat memberikan keterangan pers secara virtual setelah menandatangani kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan, Jumat (6/8/2021).

“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke Dinas Dukcapil masing-masing,” ujar Zudan.

Baca juga: Data Terbaru Menunjukkan Jumlah Kematian Warga Jakarta yang Belum Divaksinasi Tiga Kali Lebih Besar

Ia menjelaskan, Dinas Dukcapil bakal segera memproses NIK yang warga yang melapor agar vaksinasi dapat segera dilakukan.

Imbauan ini berkaitan dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sehingga, Dinas Kesehatan perlu terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.

Zudan mengatakan, telah memberikan instruksi ke Dinas Dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut.

Baca juga: Moeldoko: Target Presiden Vaksinasi Sampai 5 Juta Perhari

Ia mencontohkan kerja kolaborasi yang dapat dilakukan.

Menurutnya, bila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapati anak-anak yang belum memiliki NIK, Dinas Kesehatan perlu mengajak Dinas Dukcapil untuk membantu pendataan.

“Mengajak Dinas Dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” kata Zudan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini