News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Komisi Kejaksaan Bantah Alasan Jaksa Pinangki Dipecat Tak Hormat karena Desakan Publik

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memberikan pandangannya terkait kasus Djoko Tjandra saat mengunjungi redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (4/9/2020). - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak membantah alasan jaksa pinangki dipecat tak hormat karena desakan masyarakat.

Rupanya, setelah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab, pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.

Baca juga: Harta Jaksa Pinangki yang Dikabarkan Masih Terima Gaji Meski Dipenjara, Tahun 2018 Capai Rp6,8 M

Hal ini disampaikan oleh Boyamin dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/7/2021).

"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non-aktif saja."

"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021).

Boyamin Saiman (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Boyamin pun mengungkapkan, lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif, maka ia masih menerima gaji dari negara.

Menurutnya, sedikitnya Jaksa pinangki masih mendapat tunjangan pokok.

Untuk itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera memproses untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.

"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet."

"Jadi harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor," ungkap Boyamin.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Maliana/ Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini