Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah DKI Jakarta 2020 Sri Haryati pada Kamis (5/8/2021).
Haryati diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Ia digarap tim penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).
"Sri Haryati didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran PMD dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).
Usai menjalani pemeriksaan, Sri Haryati yang kini menjabat Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI itu irit bicara.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, dia hanya mengaku digali keterangan terkait kebijakan pengajuan pembelian tanah di Munjul.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Munjul, KPK Usut Pengelolaan Keuangan APBD DKI
"Terkait kebijakan aja," ucap Sri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Tetapi ketika dikonfirmasi mengenai detail kebijakan dirinya bungkam tak mau banyak bicara.
"Tanya penyidik aja," kata Sri.
Selain Sri, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Rudy dan kawan-kawan, yakni Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Ahmad Giffari dan Maulina selaku General Manager KSO Nuansa Cilangkap/Junior Manager Sub Divisi Pengembangan Usaha Sarana Jaya periode 2019-Juni 2020.
Untuk saksi Giffari, kata Ali, didalami pengetahuannya terkait dengan teknis pencairan PMD dari Pemprov DKI Jakarta kepada Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukan untuk pengadaan tanah di Munjul.
Sementara saksi Maulina didalami pengetahuannya terkait berbagai tahapan awal dilakukannya pengadaan tanah di Munjul.