TRIBUNNEWS.COM - Tahap Masa Sanggah CPNS 2021 dilaksanakan sejak 4 Agustus hingga hari ini, Jumat 6 Agustus 2021.
Adapun Pengumuman Pasca Sanggah akan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2021.
Masa sanggah adalah waktu bagi pelamar menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar.
Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Baca juga: Ini Kisi-kisi Materi Soal SKD CPNS 2021: TWK 30 Soal, TIU 35 Soal dan TKP 45 Soal
Ada pula waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai penetapan keputusan sanggah.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Cara Mengajukan Sanggah
Pelamar mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Login ke situs SSCASN di daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
- Login menggunakan NIK dan password;
- Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan;
Ketentuan Masa Sanggah
1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.