TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan bantuan kuota internet.
Bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Bantuan tersebut nantinya akan mulai diberikan pada September hingga November 2021 mendatang.
Kemudian, bantuan ini akan diberikan pada penerima yang dapat memenuhi beberapa persyaratan.
Sementara itu, bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terdampak Covid-19 juga akan disalurkan mulai September 2021.
Baca juga: Kuota Internet Kemdikbud dan Bantuan UKT Tahun 2021 Cair Mulai September, Ini Jadwal Penyalurannya
Baca juga: Bantuan Kuota Data dan Uang Kuliah Tunggal Kembali Disalurkan Mulai September 2021
Melalui akun resmi Instagram @kemdikbud.ri, disampaikan informasi mengenai bantuan kuota data internet dan UKT.
"Bantuan kuota data internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilanjutkan!
#SahabatDikbud ,@kemenkeuri, Kemendikbudristek, dan @kemenag_rimeresmikan lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021 (4/8/2021).
Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen akan disalurkan pada September, Oktober, dan November 2021, sedangkan Bantuan UKT bagi mahasiswa yang menghambat Covid-19 akan disalurkan mulai September 2021. Mari simak informasi detailnya!" kutipan postingan IG @kemdikbud.ri, Rabu (4/7/2021).
1. Kuota Internet Gratis
Besaran Bantuan Kuota Internet:
- Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.
- Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperoleh kuota sebanyak 10 GB per bulan.
- Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh 12 GB per bulan.
- Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota 15 GB per bulan.
Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet
Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.
Adapun mengenai rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Tanggal 11-15 September 2021
- Tanggal 11-15 Oktober 2021
- Tanggal 11-15 November 2021
Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Syarat Penerima Kuota Internet Gratis
Untuk Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
• Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
• Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis
- Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September - November 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
- Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021.
2. Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021.
Bantuan UKT diberikan at cost atau sesuai besaran UKT, maksimal Rp 2,4 juta.
Apabila nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan Perguruan Tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Sasaran Bantuan
- Mahasiswa Aktif
- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021
Cara Mendaftar Bantuan
Mahasiswa mendaftar ke Pimpinan Perguruan Tinggi.
Kemudian, Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.
(Tribunnews.com/Nadine Saksita/Suci)