News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Bansos

Terungkap di Sidang Korupsi Bansos, Eks Anak Buah Juliari Pernah Diminta Hilangkan Barang Bukti

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI beragendakan pemeriksaan saksi mahkota Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial RI (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengungkapkan, pernah diperintah untuk menghilangkan barang bukti perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Pernyataan itu diungkapkan Joko dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos beragendakan pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Joko dihadirkan secara virtual.

Baca juga: Mengaku Takut, Eks Pejabat Kemensos Berniat Mundur dari Jabatan sebelum Terjaring OTT Korupsi Bansos

Mulanya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan kepada Joko terkait dengan perintah menghilangkan barang bukti tersebut.

"Pernah ada perintah untuk menghilangkan barang bukti misalnya catatan, laptop atau mengganti atau mungkin handphone," tanya jaksa dalam ruang sidang.

Baca juga: Matheus Sudah Tahu Praktiknya Sedang Dipantau Penegak Hukum Sejak Putaran Kedua Penyaluran Bansos

Menjawab pertanyaan tersebut, Joko menceritakan kronologinya.

Kata dia, saat itu dirinya diminta untuk datang ke ruangan Adi Wahyono di Kemensos yang dalam perkara ini juga terlibat sebagai terdakwa.

Joko mengatakan, perintah untuk menghilangkan barang bukti pernah dilayangkan oleh Erwin Tobing dan Kukuh Ariwibowo.

Baca juga: Menko PMK Ingatkan Tidak Boleh Ada Pemotongan Bansos

Diketahui keduanya merupakan eks Staf Khusus terdakwa Juliari Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial RI.

"Dari pak Adi atau dari Erwin Tobing (perintah) tadi, pernah gak?," tanya jaksa.

"Waktu itu di hari Minggu siang saya dari Bandung dipanggil ke Jakarta, di ruang pak Adi Wahyono disitu sudah berkumpul dengan pak Kukuh, (saya) diminta untuk menghilangkan barang bukti atau pun ada catatan-catatan dan seterusnya," jawab Joko secara virtual.

Hanya saja kata Joko, dirinya tidak memiliki banyak barang bukti termasuk catatan di laptop maupun di handphone.

Joko baru memiliki catatan di sebuah tabel administrasi yang dibikin oleh dirinya sendiri. Sebab, saat itu kata dia baru sedikit transaksi yang masuk ke Kemensos terkait dengan pengadaan bansos oleh para vendor.

"Tapi karena saya tidak pernah punya data karena pada waktu itu juga belum terlalu banyak transaksi pemberian dan seterusnya, jadi saya tulis di tabel administrasi dalam bentuk tanda saja, 'oh ini sudah ini sudah' begitu, saya tidak sampai menghilangkan atau menghancurkan barang bukti," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini