TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran bantuan UKT, beserta syarat mendapatkannya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan kembali menyalurkan bantuan kepada siswa, mahasiswa dan tenaga pendidik.
Bantuan yang diberikan berupa kuota internet gratis hingga bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Adapun penyaluran bantuan dilakukan mulai September 2021.
Berikut besaran bantuan UKT yang diberikan, beserta persyaratan mendapatkan bantuan.
Baca juga: Bantuan Kuota Internet dan UKT Kemdikbud Cair Mulai September 2021, Ini Cara Mendapatkannya
Bantuan UKT 2021
Mulai September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Dikutip dari laman kemdikbud.com, bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Pada kesempatan yang sama Menteri Agama juga menjelaskan skema bantuan yang dianggarkan untuk bantuan kuota internet dan juga Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama.
Lantas, apa saja syarat sebagai penerima bantuan UKT?
Syarat Penerima Bantuan UKT
- Mahasiswa yang aktif kuliah;
- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi;
- Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan UKT
1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi;
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
Terkait penyaluran bantuan dari Kemdikbudristek ini telah disampaikan langsung oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021, secara daring, di Jakarta, pada Rabu (4/8/2021).
“Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT). Pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” terang Nadiem, dikutip dari kemdikbud.go.id.
Tak hanya itu, dukungan kepada relawan mahasiswa dan dosen juga diberikan Kemendikbudristek guna mendukung pengendalian Covid-19 dengan menerjunkan 15.000 relawan mahasiswa, dan melalui program Kampus Mengajar.
Kemudian, Kemendikbudristek juga menerjunkan 38.706 mahasiswa yang didampingi oleh 5.106 dosen kepada 8.351 sekolah di 34 Provinsi dengan anggaran sebesar Rp353 miliar.
“Sehingga untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021,” jelas Menteri Nadiem.
Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota dari Kemdikbud
Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada 11 sampai 15 September.
Penyaluran tahap kedua di tanggal 11 hingga 15 Oktober.
Selanjutnya, penyaluran tahap ketiga dilakukan pada 11 sampai 15 November 2021.
Bantuan kuota internet gratis ini berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Baca juga: JADWAL Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemdikbudristek 2021
Rincian Bantuan Kuota Internet Gratis
- Peserta didik PAUD: 7GB per bulan;
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10GB per bulan;
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12GB per bulan;
- Mahasiswa dan dosen: 15GB per bulan.
Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis
Kepala satuan pendidikan perlu segera:
1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
2. Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau klik di sini , selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.
(Tribunnews.com/Yurika)