TRIBUNNEWS.COM - Masa sanggah hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah ditutup.
Penutupan masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 dilakukan pada Jumat (6/8/2021) kemarin.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Sanggahan dapat dilakukan bila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan instansi.
Baca juga: Tes SKD CPNS 2021: Berikut Kisi-kisi Materi, Jumlah Soal Beserta Bobot Nilainya
Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2021 Berakhir, Ini Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah
Anda dapat mengakses situs SSCASN untuk mengajukan sanggahan CPNS 2021.
Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dilakukan selama tiga hari, yakni 4-6 Agustus 2021.
Lantas, kapan pengumuman hasil sanggahan CPNS 2021?
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS 2021, Ini Cara Ajukan Sanggah
Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS & PPPK Tahun 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP
Jadwal Masa Sanggah dan Pengumuman Hasil Sanggahan Seleksi Aministrasi CPNS 2021
Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.
Artinya, hari ini adalah hari terakhir masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi, Jumat (6/8/2021).
Nantinya, pengumuman hasil seleksi administrasi pasca-sanggah disampaikan pada 15 Agustus 2021.
Perlu diketahui, jadwal masa sanggah masing-masing instansi dapat berbeda sesuai kebijakan.
Seperti Kementerian Agama (Kemenag) yang mengumumkan masa sanggah dilakukan pada 5-8 Agustus 2021.
Jadi, Anda juga dapat terus memantau pengumuman CPNS 2021 di situs masing-masing instansi.
Baca juga: Hari Terakhir Masa Sanggah, Simak Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.
Pengumuman ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait CPNS 2021