TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus tindak pidana yang marak dilakukan secara online.
Tindak kejahatan tersebut dikenal dengan nama Love Scam, atau penipuan dengan modus percintaan melalui media sosial.
Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @ppatk_indonesia pada Jumat (6/8/2021), kerugian yang ditimbulkan akibat Love Scam ini mencapai milyaran rupiah.
Diketahui mayoritas korban Love Scam adalah perempuan yang terperdaya dengan penampilan pelaku di media sosial.
Baca juga: Pelajar 14 Tahun Tewas Jadi Korban Kejahatan Jalanan Dinihari di Jl AM Sangaji Yogyakarta
Pada umumnya wanita-wanita yang menjadi korban berusia separuh baya dan berstatus lajang.
Koordinator Kehumasan PPATK, M Natsir Kongah mengungkapkan berdasarkan laporan yang ditindak lanjuti, selama 2020-2021 sudah ada 20 kasus Love Scam yang terjadi.
"Kalau yang dari berdasarkan laporan yang ditindak lanjuti itu ya ini tahun 2020-2021 ada 20 kasus," kata Natsir kepada Tribunnews.com, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Kapolda Metro Akan Tindak Tegas Oknum yang Manfaatkan Pandemi Covid-19 untuk Melakukan Kejahatan
Karakteristik Love Scam
Natsir mengungkapkan ada beberapa karakteristik dari Love Scam.
Di antaranya yakni pelaku dan korban biasanya bertemu atau berkenalan di dunia maya.
Selain itu pelaku juga mayoritas berasal dari luar negeri, atau warga negara asing.
Parahnya, para pelaku ini tidak hanya menjalankan aksinya di Indonesia saja, tapi juga menyebar di beberapa negara lainnya.
Baca juga: Kejahatan Makin Canggih, Jokowi Minta Polri Kuasai Iptek
"Jadi dari apa yang kita lihat Love Scam ini karakteristiknya itu pertama antara pelaku dan korban korban itu biasanya bertemu atau berkenalan di dunia maya."
"Dan ini kalau kita lihat pelakunya kebanyakan dari luar negeri. Para pelaku ini tidak hanya di Indonesia saja dalam menjalankan aksinya, tapi juga menyebar di banyak negara lainnya," terang Natsir.
Dilansir ppatk.go.id, biasanya kejahatan Love Scam berawal dari perkenalan pelaku dan korban di Layanan Jejaring Sosial seperti Facebook.
Dalam waktu singkat perkenalan tersebut berlanjut dengan hubungan asmara antara pelaku dan korban.
Baca juga: Kejahatan di Prostitusi Online Mengintai Para Pria Hidung Belang, Berikut Modusnya
Dengan ragam bujuk rayu, korban akan terpedaya dan bersedia memenuhi apapun yang diminta oleh pelaku.
Menurut Natsir, para pelaku Love Scam ini bisa dikenakan pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang tentang Pencucian Uang.
"Tentu dia bisa dikenakan UU ITE, UU Pencucian Uang juga," terang Natsir.
Baca juga: Satpol PP DKI Gadungan Tipu Puluhan Korban, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Rumah di Bekasi
Banyak Korban Enggan Melapor
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, sekaligus Ketua Pusat Kajian Law, Gender, and Society UGM, Sri Wiyanti menyebut banyak korban Love Scam yang enggan lapor karena beberapa alasan.
"Love scam ini bukan fenomena baru dan banyak terjadi, tetapi yang lapor jarang," terang Sri Wiyanti Edyyono.
Salah satunya ialah takut menjadi bahan bercandaan orang-orang sekitar.
"Takut dijadikan guyonan yang menyudutkan mereka. Lalu, bukan dianggap persoalan serius saat dilaporkan ke aparat penegak hukum kecuali mendapat sorotan publik," papar Wiyanti.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Parapuan)