News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 secara Online, Ini Caranya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Dalam artikel terdapat cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021, akses situs BPJS Ketenagakerjaan.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Bila lolos verifikasi, nantinya muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021"

Kriteria Penerima BSU

Berikut ini kriteria penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.

Disesuaikan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via Website

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini