TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Luar Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
"Dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021," ujar Airlangga.
Mengingat, kata Airlangga, hal tersebut dilakukan dengan melihat cakupan wilayah yang luas, dan murni kepulauan.
"Karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," imbuhnya.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Ini Aturan Terbarunya
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali Selama 2 Minggu hingga 23 Agustus 2021
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menjelaskan perkembangan asesmen di luar Jawa-Bali.
Kata Airlangga, terdaoat 132 kabupaten/kota yang masuk pada level 4.
Sementara, kabupaten/kota yang masuk level 3 yakni ada 215 wilayah.
Penilaian ini dilihat dari beberapat indikator mencakup jumlah kasus, tingkat kematian, termasuk jumlah testing.
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi yang masuk dalam resiko tertinggi.
Sehingga kedepannya akan dilakukan kebijakan pembatasan / PPKM dengan level 4.
Baca juga: Nasib PPKM Level 4 Diputuskan Malam Ini, Berikut Sorotan Terbaru Jokowi soal Kasus Covid-19
Berikut kota yang termasuk dalam resiko tinggi:
1. Kalimantan Selatan- Kota Banjarbaru
2. Kalimantan Timur- Kota Balikpapan