TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja di tahun 2021.
Diketahui, subsidi gaji akan diberikan bagi pekerja yang sekaligus menerima sebesar RP 1 juta.
Kemudian, penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah RP 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Bantuan Subsidi Gaji/Upah merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Cara Cek Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), Akses bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disalurkan Melalui 4 Bank BUMN, Bagaimana Jika Tidak Punya Rekeningnya?
Dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dalam penyaluran BSU ini, Kemenaker merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini karena data BPJS Ketenagakerjaan dianggap merupakan data yang cukup valid.
Adapun kriteria terhadap penerima BSU Rp 1 juta ini, diantaranya terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;
2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.
5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)
6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;