News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kabupaten/Kota Mana Saja yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Ini Daftarnya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Dalam aritikel terdapat aftar Kabupaten/Kota yang pekerjanya dapat subsidi gaji Rp 1 Juta.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja terdampak Covid-19.

Subsidi gaji diberikan untuk pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus menjadi Rp 1 juta.

Penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah dibawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 - 4 dan UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK atau UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Lantas, pekerja/buruh di Kabupaten/Kota mana saja yang bisa mendapatkan BSU?

Postingan akun Instagram @kemnaker tentang BSU. Dalam aritikel terdapat aftar Kabupaten/Kota yang pekerjanya dapat subsidi gaji Rp 1 Juta.(Tangkap layar akun Instagram @officialrcti)

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Apakah Ada Pemotongan? Ini Penjelasan Kemnaker

Dikutip dari akun resmi Instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai ketetapan.

"BSU Tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah pada saat Permenaker tentang BSU Tahun 2021.

Untuk lebih jelasnya wilayah tersebut, dapat dilihat pada lampiran Permenaker Nomor  16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021." jawaban Kemnaker di akun Instagramnya.

Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji

Pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 ini mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Berikut ini daftar Kabupaten/Kota yang pekerjanya menerima Subsidi Gaji:

PPKM Wilayah Level 4

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini