News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tahan Dua Pelaku Peretasan Situs Setkab

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menahan dua pelaku peretasan situs Setkab pada Senin (9/8/2021) hari ini.

Keduanya ditahan usai berstatus sebagai tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada dua tersangka yang terlibat dalam peretasan ini yaitu BS (18) dan MLA (17).

Keduanya adalah warga Sumatera Barat.

Ia menyampaikan BS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Situs Diretas, Setkab Gandeng BSSN, BIN, dan Polri Tingkatkan Pengamanan Cyber

Sementara MLA, kini telah dititipkan di Bapas anak Cipayung, Jakarta Timur.

"Saat ini BS diamankan di Bareskrim Polri sedangkan ML dititipkan di Bapas anak di Cipayung Jakarta Timur," kata Ahmad dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).

Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan motif kedua pelaku melakukan peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.

Total, 650 website dalam dan luar negeri yang telah berhasil diretas oleh kedua pelaku.

"Ini (script back door) yang menjadi target orang yang membutuhkan," tukasnya.

Adapun total ada dua pelaku peretasan situs Setkab tersebut.

BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Utara pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.

Sementara itu, MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam beleid pasal itu, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebagai informasi, laman setkab.go.id diketahui diretas dengan tampilan layar hitam dan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera merah putih pada Sabtu (30/7/2021) lalu.

Dalam foto itu, terdapat keterangan Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake. Tak lama setelah itu, situs Setkab langsung dibekukan pada Minggu (1/8/2021).

Laman setkab telah kembali normal tak lama setelah dilakukan perbaikan.

Namun, Polri tetap memburu pelaku yang telah melakukan peretasan itu hingga akhirnya tertangkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini