1. Industri orientasi dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.
Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.
2. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan prokes ketat.
Terkait aturan lebih lanjut akan diterbitkan Instruksi Mendagri yang baru untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Kasus Covid-19 Turun 59,6%
Jokowi Minta Respons Cepat Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya, khususnya TNI dan Polri, untuk merespons cepat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali dalam rentang waktu dua minggu terakhir.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam arahannya saat memimpin rapat terbatas tentang evaluasi perkembangan dan tindak lanjut PPKM Level 4 melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/8/2021).
“Saya perintahkan kepada Panglima TNI, kepada Kapolri, untuk betul-betul mengingatkan selalu kepada Pangdam, Kapolda, dan Danrem, Dandim, Kapolres untuk betul-betul secara cepat merespons dari angka-angka yang tadi saya sampaikan. Karena kecepatan itu ada di situ,” ujarnya, dikutip dari laman presidenri.go.id.
Baca juga: Lagi-lagi 34 TKA China Bebas Masuk Saat PPKM Level 4, Anggota Komisi V: Jokowi Lost Control
Jokowi menyoroti lima provinsi dengan kenaikan kasus paling tinggi per tanggal 5 Agustus 2021, yakni:
- Kalimantan Timur dengan 22.529 kasus aktif
- Sumatera Utara dengan 21.876 kasus aktif
- Papua dengan 14.989 kasus aktif
- Sumatera Barat dengan 14.496 kasus aktif
- Riau dengan 13.958 kasus aktif