News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Lewat bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah sebesar Rp 1 juta kepada para pekerja, berikut terdapat cara cek status calon penerima BSU.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek untuk status calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dalam artikel ini.

Status calon penerima BSU dapat dicek secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta kepada kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

Pemerintah berharap pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre

Baca juga: Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Dapat Dicek Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan berupa subsidi Gaji/Upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp 1 juta.

Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.

Informasi mengenai pemberian bantuan subsidi gaji, tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.

Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja. 

Pemberian bantuan merupakan satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.

Lantas bagaimana cara mengecek status calon peneriman BSU?

Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). (Tangkap layar https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Cek Status Penerima BSU 

Bagi Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.

Berikut ini cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU):

- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Syarat Penerima BSU

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menjadi Penerima BSU

Dalam syarat penerima subsidi gaji disebutkan, pemerintah akan menyalurkan BSU kepada pekerja yang berada di PPKM Level 3 dan Level 4.

Berikut daftar wilayah yang pekerjanya mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 :

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Level 4)

2. Kota Administrasi Jakarta Barat (Level 4)

3. Kota Administrasi Jakarta Timur (Level 4)

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan (Level 4)

5. Kota Administrasi Jakarta Utara (Level 4)

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat (Level 4)

Banten

1. Kabupaten Tangerang (Level 3)

2. Kabupaten Serang (Level 3)

3. Kabupaten Lebak (Level 3)

4. Kota Cilegon (Level 3)

5. Kota Tangerang Selatan (Level 4)

6. Kota Tangerang (Level 4)

7. Kota Serang (Level 4)

Jawa Barat

1. Kabupaten Sumedang (Level 3)

2. Kabupaten Sukabumi (Level 3)

3. Kabupaten Subang (Level 3)

4. Kabupaten Pangandaran (Level 3)

5. Kabupaten Majalengka (Level 3)

6. Kabuoaten Kuningan (Level 3)

7. Kabupaten Indramayu (Level 3)

8. Kabupaten Garut (Level 3)

9. Kabupaten Cirebon (Level 3)

10. Kabupaten Cianjur (Level 3)

11. Kabupaten Ciamis (Level 3)

12. Kabupaten Bogor (Level 3)

13. Kabupaten Bandung Barat (Level 3)

14. Kabupaten Bandung (Level 3)

15. Kabupaten Purwakarta (Level 4)

16. Kabupaten Karawang (Level 4)

17. Kabupaten Bekasi (Level 4)

18. Kota Sukabumi (Level 4)

19. Kota Depok (Level 4)

20. Kota Cirebon (Level 4)

21. Kota Cimahi (Level 4)

22. Kota Bogor (Level 4)

23. Kota Bekasi (Level 4)

24. Kota Banjar (Level 4)

25. Kota Bandung (Level 4)

26. Kota Tasikmalaya (Level 4)

Jawa Tengah

1. Kabupaten Wonosobo (Level 3)

2. Kabupaten Wonogiri (Level 3)

3. Kabupaten Temanggung (Level 3)

4. Kabupaten Tegal (Level 3)

5. Kabupaten Sragen (Level 3)

6. Kabupaten Semarang (Level 3)

7. Kabupaten Purworejo (Level 3)

8. Kabupaten Purbalingga (Level 3)

9. Kabupaten Pemalang (Level 3)

10. Kabupaten Pekalongan (Level 3)

11. Kabupaten Magelang (Level 3)

12. Kabupaten Kendal (Level 3)

13. Kabupaten Karanganyar (Level 3)

14. Kabupaten Jepara (Level 3)

15. Kabupaten Demak (Level 3)

16. Kabupaten Cilacap (Level 3)

17. Kabupaten Brebes (Level 3)

18. Kabupaten Boyolali (Level 3)

19. Kabupaten Blora (Level 3)

20. Kabupaten Batang (Level 3)

21. Kabupaten Banjarnegara (Level 3)

22. Kota Pekalongan (Level 3)

23. Kabupaten Sukoharjo (Level 4)

24. Kabupaten Rembang (Level 4)

25. Kabupaten Pati (Level 4)

26. Kabupaten Kudus (Level 4)

27. Kabupaten Klaten (Level 4)

28. Kabupaten Kebumen (Level 4)

29. Kabupaten Grobogan (Level 4)

30. Kabupaten Banyumas (Level 4)

31. Kota Tegal (Level 4)

32. Kota Surakarta (Level 4)

33. Kota Semarang (Level 4)

34. Kota Salatiga (Level 4)

35. Kota Magelang (Level 4)

D.I. Yogyakarta

1. Kabupaten Kulonprogo (Level 3)

2. Kabupaten Gunungkidul (Level 3)

3. Kabupaten Sleman (Level 4)

4. Kabupaten Bantul (Level 4)

5. Kota Yogyakarta (Level 4)

Jawa Timur

1. Kabupaten Tuban (Level 3)

2. Kabupaten Trenggalek (Level 3)

3. Kabupaten Situbondo (Level 3)

4. Kabupaten Sampang (Level 3)

5. Kabupaten Ponorogo (Level 3)

6. Kabupaten Pasuruan (Level 3)

7. Kabupaten Pamekasan (Level 3)

8. Kabupaten Pacitan (Level 3)

9. Kabupaten Ngawi (Level 3)

10. Kabupaten Nganjuk (Level 3)

11. Kabupaten Mojokerto (Level 3)

12. Kabupaten Malang (Level 3)

13. Kabupaten Magetan (Level 3)

14. Kabupaten Lumajang (Level 3)

15. Kabupaten Kediri (Level 3)

16. Kabupaten Jombang (Level 3)

17. Kabupaten Jember (Level 3)

18. Kabupaten Bondowoso (Level 3)

19. Kabupaten Bojonegoro (Level 3)

20. Kabupaten Blitar (Level 3)

21. Kabupaten Banyuwangi (Level 3)

22. Kabupaten Bangkalan (Level 3)

23. Kabupaten Sumenep (Level 3)

24. Kabupaten Probolinggo (Level 3)

25. Kota Probolinggo (Level 3)

26. Kota Pasuruan (Level 3)

27. Kabupaten Tulungagung (Level 4)

28. Kabupaten Sidoarjo (Level 4)

29. Kabupaten Madiun (Level 4)

30. Kabupaten Lamongan (Level 4)

31. Kabupaten Gresik (Level 4)

32. Kota Surabaya (Level 4)

33. Kota Mojokerto (Level 4)

34. Kota Malang (Level 4)

35. Kota Madiun (Level 4)

36. Kota Kediri (Level 4)

37. Kota Blitar (Level 4)

38. Kota Batu (Level 4)

Bali

1. Kabupaten Jembrana (Level 3)

2. Kabupaten Buleleng (Level 3)

3. Kabupaten Badung (Level 3)

4. Kabupaten Gianyar (Level 3)

5. Kabupaten Klungkung (Level 3)

6. Kabupaten Bangli (Level 3)

7. Kota Denpasar (Level 3)

Sumatera Utara

1. Kota Medan (Level 4)

2. Kota Sibolga (Level 3)

Sumatera Barat

1. Kota Bukit Tinggi (Level 4)

2. Kota Padang (Level 4)

3. Kota Padang Panjang (Level 4)

4. Kota Solok (Level 3)

Kepulauan Riau

1. Kota Batam (Level 4)

2. Kota Tanjung Pinang (Level 4)

3. Kabupaten Natuna (Level 3)

4. Kabupaten Bintan (Level 3)

Lampung

1. Kota Bandar Lampung (Level 4)

2. Kota Metro (Level 3)

Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak (Level 4)

2. Kota Singkawang (Level 4)

Kalimantan Timur

1. Kabupaten Berau (Level 4)

2. Kota Balikpapan (Level 4)

3. Kota Bontang (Level 4)

Nusa Tenggara Barat

1. Kota Mataram (Level 4)

Papua Barat

1. Kabupaten Manokwari (Level 4)

2. Kota Sorong (Level 4)

3. Kabupaten Fak Fak (Level 3)

4. Kabupaten Teluk Bintuni (Level 3)

5. Kabupaten Teluk Wondama (Level 3)

Aceh

1. Kota Banda Aceh (Level 3)

Riau

1. Kota Pekan Baru (Level 3)

Jambi

1. Kota Jambi (Level 3)

Sumatera Selatan

1. Kota Lubuk Linggau (Level 3)

2. Kota Palembang (Level 3)

Bengkulu

1. Kota Bengkulu (Level 3)

Kalimantan Tengah

1. Kabupaten Sukamara (Level 3)

2. Kabupaten Lamandau (Level 3)

3. Kota Palangkaraya (Level 3)

Kalimantan Utara

1. Kabupaten Bulungan (Level 3)

Sulawesi Utara

1. Kota Manado (Level 3)

2. Kota Tomohon (Level 3)

Sulawesi Tengah

1. Kota Palu (Level 3)

Sulawesi Tenggara

1. Kota Kendari (Level 3)

Nusa Tenggara Timur

1. Kabupaten Lembata (Level 3)

2. Kabupaten Nagekeo (Level 3)

Maluku

1. Kabupaten Kepulauan Aru (Level 3)

2. Kota Ambon (Level 3)

Papua

1. Kabupaten Boven Digoel (Level 3)

2. Kota Jayapura (Level 3)

(Tribunnews.com/Nadya/ Oktavia WW)

Berita lain terkait bantuan subsidi gaji tahun 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini