TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah daerah.
Namun ada perbedaan masa berlaku di sejumlah daerah yang masih menerapkan PPKM level 4.
Untuk wilayah Pulau Jawa-Bali, kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang selama sekitar seminggu hingga 16 Agustus 2021.
Sementara PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali diperpanjang selama sekitar dua minggu hingga 23 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021) malam.
Baca juga: DAFTAR 72 Wilayah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4: Jakarta, Yogyakarta, Malang hingga Denpasar
Baca juga: Daftar 45 Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021
Berikut daftar wilayah di dalam dan luar Pulau-Jawa yang menerapkan PPKM level 4 berdasarkan Inmendagri No 30 Tahun 2021 dan No 31 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten