Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut 34 WNA asal China yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/8/2021), tergolong pada kategori orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Hal itu sesuai Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: WNA masuk lagi ke Indonesia, Wakil Ketua MPR: Melanggar aturan resmi dari Pemerintah
Hal ini tak lain karena ke-34 WNA asal China tersebut merupakan pemegang dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sudah dibuat sebelum Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 diterbitkan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, mengatakan sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa orang asing yang hendak masuk ke Indonesia harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait lebih dahulu, sementara di Imigrasi bertugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian mereka sesuai peraturan.
Baca juga: Hasil Penelusuran Polisi Soal WNA Bernama Lee In Wong Jalani Vaksinasi Pakai NIK KTP Warga Bekasi
"Terkait 34 orang asing yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada akhir pekan lalu, secara administratif memang mereka telah melengkapi persyaratan keimigrasian yang dibutuhkan," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
"Mereka semuanya memegang izin tinggal terbatas sehingga masuk dalam kategori pengecualian sesuai Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, termasuk di dalamnya dua orang ibu rumah tangga pemegang ITAS. Adapun dokumen ITAS yang mereka pegang sudah diterbitkan sebelum dikeluarkannya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, bukan ITAS yang baru dikeluarkan setelah berlakukan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," katanya.
Angga juga menyebut bahwa pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan setelah ke-34 warga negara asing tersebut dinyatakan lulus dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Satgas Covid-19.
Baca juga: Fakta Terbaru NIK KTP Warga Bekasi Dipakai WNA untuk Vaksinasi Covid-19, Ternyata Salah Input Data
"Sebelum pemeriksaan dokumen keimigrasian, mereka juga telah lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta sebagaimana aturan Satgas Penanganan Covid-19," ucap Angga.
"Protokol kesehatan yang ketat sudah dilakukan terhadap ke-34 WNA tersebut. Mereka dipastikan terkonfirmasi negatif Covid-19 lewat tes PCR, harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis penuh, serta tetap mesti menjalani karantina lebih dahulu," katanya.
Baca juga: Polri Koordinasi dengan Imigrasi Buru 2 WNA yang Terlibat Pinjol Ilegal di Indonesia
Angga juga memastikan pemeriksaan terhadap warga negara asing yang masuk keIndonesia dilakukan secara ketat sesuai aturan dan pedoman penanggulanganpandemi Covid-19.
Ia menyebut pihak Imigrasi telah menolak banyak orang asing yang hendak masuk ke Indonesia kendati telah memiliki ITAS.
"Kami telah menolak 67 orang asing yang hendak masuk ke Indonesia pada periode Juli 2021 dan 11 orang asing di Agustus karena tidak memenuhi syarat di dalam Permenkumham dan pemeriksaan yang dilakukan Satgas Covid-19," ucapnya.
"Kami memastikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham berkomitmen penuh pada upaya penanggulangan pandemi Covid-19, termasuk mencegah masuknya varian virus dari luar negeri," kata Angga.