Perubahan tersebut dilakukan setelah pemerintah berkomunikasi dengan berbagai pihak, diantaranya asosiasi Mall, Perindustrian dan sebagainya.
"Sehingga detil-detil pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," katanya.
Baca juga: PPKM Level 4 Belum Berakhir, Penumpang KRL Masih Wajib Kantongi STRP
Dalam penerapan PPKM level 4 kedepan, pemerintah akan membuka pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan yang ketat.
Selama ini ke empat wilayah tersebut berkategori level 4 sehingga aktivitas pusat perbelanjaan dan Mall ditutup.
"Pemerintah akan melakukan ujicoba secara gradual untuk mall, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," katanya.
Selain itu, mereka yang diperbolehkan masuk mall yakni mereka yang telah melakukan vaksinasi. Warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mall.
"Harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan sementara ini," pungkasnya.