News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Alkes RS Tropik Infeksi Unair ke Rutan Pondok Bambu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara (tergabung dalam Permai Grup) Minarsih ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Eksekusi dilakukan KPK berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Minarsih adalah terpidana perkara korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, Senin (9/8/2021) telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana atas nama Minarsih berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2021.

"Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tutur Ali dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Kronologi Dipecatnya Pinangki Sebagai Jaksa Hingga Dieksekusi ke Lapas

Terhadap Minarsih juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara terdakwa lain dalam perkara ini adalah mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo yang juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

KPK pada Kamis (22/7/2021) lalu juga telah mengeksekusi Bambang ke Lapas Kelas 1 Surabaya.

Keduanya terbukti melakukan perbuatan korupsi berdasarkan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu, Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,139 miliar dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Anja Runtuwene dan Tommy Adrian

Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp100 juta, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta, dan Ellisnawaty sebesar Rp100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13,681 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini