News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Legislator PKS Minta Pemerintah Fokus pada 4 Perlindungan Selama Diberlakukannya PPKM

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi terkini arus lalu lintas di pos penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan PPKM Level 2, 3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta masih banyak permasalahan di lapangan yang belum teratasi dengan pemberlakuan PPKM. Antara lain seperti masih adanya kelangkaan oksigen hingga keterlambatan penyaluran bansos.

"Saat ini situasi terasa lebih rumit, di satu sisi masih tinggi tingkat penularan dan juga kematian akibat covid, di sisi lain rakyat bawah menjerit karena semakin beratnya kondisi ekonomi," ujar Sukamta, kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

"Mengapa situasi yang pelik ini terjadi? Menurut saya karena penanganan covid dengan kebijakan PPKM ini tidak berangkat dari formula UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah membuat kebijakan dengan berganti-ganti istilah yang malah membingungkan banyak pihak," imbuhnya.

Sukamta mengatakan jika berharap Pemerintah menggunakan formula UU Kekarantinaan Kesehatan dengan melakukan karantina wilayah atau PSBB, nampaknya hal itu sulit terwujud.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus dan 23 Agustus 2021, Ini Daftar Wilayahnya

Maka dalam hal ini dirinya meminta pemerintah untuk fokus pada empat perlindungan selama diberlakukannya PPKM.

Pertama, yang paling penting adalah melindungi nyawa dan kesehatan, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan. Sebab saat ini angka kematian harian masih di atas 1.000, tertinggi di dunia.

"Pemerintah harus fokus menekan angka kematian dengan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai hingga ke daerah-daerah," katanya.

Kedua, pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan rentan secara ekonomi dengan memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi.

Sukamta menilai kebijakan pembatasan harus diiringi dengan pemberian bantuan sosial yang tepat dan merata termasuk untuk para pekerja lepas, harian, pekerja sektor informal yang kehilangan pendapatan.

Ketiga, perlu adanya perlindungan wilayah Indonesia dengan melakukan pengetatan pintu masuk.

"Jangan terulang keteledoran menjaga akses pintu masuk Indonesia, sehingga varian delta bisa masuk dan membuat lonjakan kasus covid yang sangat tinggi," ungkapnya.

Terakhir, yang juga tidak kalah penting, Sukamta mengatakan pemerintah juga harus melindungi data pribadi masyarakat di masa pandemi ini.

"Selama pandemi terjadi beberapa kali kasus kebocoran data, juga ada penggunaan NIK oleh WNA untuk keperluan vaksin. Semua ini harus diusut secara tuntas dan ini juga mengingatkan betapa mendesaknya keberadaan UU Perlindungan Data," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini