TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana menyampaikan red notice untuk buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku telah diterbitkan sejak sebulan lalu.
Menurut Amur, pihaknya juga tengah terus berupaya untuk menjalin komunikasi berbagai negara untuk melacak keberadaan Harun Masiku.
"Sudah hampir sebulan lalu. Dan sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya," kata Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Amur mengungkapkan alasan Harun Masiku baru diterbitkan red notice setelah tahunan menjadi seorang buronan.
Dia bilang, penerbitan red notice harus berdasarkan permintaan dari penyidik.
Ia menyampaikan penyidik KPK baru meminta untuk penerbitan red notice terhadap Harun Masiku pada sebulan yang lalu.
Baca juga: Apa Penjelasan KPK Soal Nama Harun Masiku yang Tak Bisa Dicari di Website Interpol?
Amur tidak mengetahui alasan KPK baru meminta adanya red notice terhadap buronannya tersebut.
"Permintaan bukan kami. NCB interpol hanya menerima saja permintaan dari penyidik. Karena ini kasus punya KPK. Jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses," ungkapnya.
Setelah mendapatkan permintaan ini, kata Amur, NCB interpol baru mengirimkan hasil gelar perkara permohonan penerbitan red notice kepada markas besar interpol di Lyon, Perancis.
"Jadi (red notice terbit) sebulan lalu. NCB Interpol Indonesia yang memproses lalu kirim ke Lyon dan itu keluar red noticenya," tukasnya.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024.
Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Sebelumnya, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama 500 hari.
"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
ICW juga menengarai pimpinan KPK enggan Harun Masiku diproses hukum.
Terlebih melihat situasi terkini, yaitu penonaktifan tim pemburu buronan--termasuk Harun--melalui dalih asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum," kata Kurnia.