TRIBUNNEWS.COM - Kartu nikah digital bisa didapatkan bagi calon pengantin maupun pasangan yang sudah lama menikah.
Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk mereka warga negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.
Di tengah pandemi, Kantor Urusan Agama (KUA) kini meluncurkan layanan baru yaitu kartu nikah digital.
Dikutip dari indonesiabaik.id, calon pengantin bisa mengisi formulir pendaftaran menikah melalui situs simkah.kemenag.go.id.
Baca juga: Cara Dapat Kartu Nikah Digital: Datang ke KUA dan Isi Data Pernikahan di www.simkah.kemenag.go.id
Baca juga: Kemenag Setop Penerbitan Kartu Nikah Fisik, Diganti Digital
Kemudian bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan mendatangi KUA.
Berikut selengkapnya cara membuat kartu nikah digital.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Calon pengantin dapat membuat kartu nikah digital dengan cara berikut:
- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui website Simkah di laman simkah.kemenag.go.id
- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email
- Kemudian, pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.
Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama
Pengantin lama dapat mengajukan pembuatan kartu nikah digital dengan cara berikut:
- Datang ke KUA tempat menikah