TRIBUNNEWS.COM - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, dimulai dari 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan secara Live melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (9/8/2021) kemarin.
"Penerapan Level 3 dan 4 yang akan dilakukan tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 nanti terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3," ujar Luhut.
Luhut mengatakan, hal ini menunjukkan perbaikan kondisi lapangan yang cukup signifikan.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Puan Ajak Masyarakat Jaga Momentum Penurunan Laju Covid-19
Daftar Wilayah PPKM yang Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Daftar wilayah ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Wilayah Jawa - Bali
DKI Jakarta
Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Banten
Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang; dan
Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon,
Jawa Barat