TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menanggapi soal digugatnya Ketua DPR RI Puan Maharani oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terkait seleksi calon Anggota BPK RI.
Masinton menilai surat Puan kepada pimpinan DPD soal seleksi calon anggota BPK sudah sesuai amanat undang-undang.
"Mbak Puan sebagai Ketua DPR RI, kapasitasnya adalah melaksanakan fungsi yang diamanatkan dalam undang-undang. Dalam hal ini, dua UU yaitu UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK di mana di situ jelas disebutkan bahwa anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI dengan pertimbangan DPD RI,” kata Masinton dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
"Kapasitas Mbak Puan menyurati DPD RI adalah melaksanakan tugas konstitusionalnya dalam kapasitas sebagai Ketua DPR RI bukan sebagai pribadi," katanya.
Maka itulah Masinton berharap publik mengerti kapasitas Puan dalam konteks ini.
Baca juga: MAKI dan LP3HI Resmi Gugat Puan Maharani ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
"Agar para pihak menghormati tugas konstitusional yang diemban oleh Mbak Puan sebagai Ketua DPR RI dan tidak mempolitisasi," tambahnya.
Namun, dirinya menghargai upaya hukum dengan gugatan ke PTUN dari beberapa unsur sipil dalam proses seleksi anggota BPK.
"Komisi XI mengapresiasi gugatan yang dilayangkan oleh elemen masyarakat ke PTUN. Karena sejatinya dalam negara hukum, kita harus menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh setiap warga negara," katanya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta.
Puan digugat MAKI ihwal seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hari ini, kuasa hukum MAKI dan LP3HI (terdiri dari Marselinus Edwin Hardian SH dan Lefrand Kindangen SH) telah resmi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta," ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 191/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 10 Agustus 2021.
Boyamin mengatakan Puan telah menerbitkan Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Ada 2 nama yang menurut Boyamin dipaksakan lolos yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, sehingga apa yang Puan lakukan tersebut digugat MAKI dan LP3HI.
"Gugatan ini tujuannya untuk membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut," ucap Boyamin.
Dalam Pasal 13 huruf j Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dijelaskan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, maka calon harus meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun.
Dikatakan Boyamin, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.
Kemudian, Harry merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang baru dilantik pada Juli 2020 lalu.
"Notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan (Harry) bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya," ujarnya.
Dirinya menilai perlu mengawal untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi.
"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," tandasnya.