Sehingga, tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan Anggota BPK selanjutnya
Karena itu, Prasetyo menegaskan jika tidak segera terbit Fatwa MA, dikhawatirkan akan muncul banyak gugatan dari kalangan masyarakat.
Mengingat baru-baru ini, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta kepada Ketua DPR RI, terkait surat yang berisi 16 calon Anggota BPK RI kepada Pimpinan DPD RI.
“Pimpinan DPR harus gaspol, bergegas meminta Fatwa MA untuk menghindari polemik baru. Sebelum uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI, kami berpandangan Fatwa MA itu sudah ada. Agar clear dan seleksi Anggota BPK berjalan sesuai aturan Undang-Undang,” katanya.
Diketahui, pada tahun 2009 DPR RI juga pernah meminta Fatwa MA untuk mengakhiri polemik 2 Anggota BPK terpilih yaitu Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk karena terbukti belum 2 tahun meninggalkan jabatan KPA.
Kemudian tahun 2014, DPR RI juga pernah meminta Fatwa MA untuk menjawab polemik keterpilihan Eddy Mulyadi Soepardi.