News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses simkah.kemenag.go.id, Ini Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Simak cara mendapatkan kartu nikah digital, bisa dengan mengakses laman simkah.kemenag.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendapatkan kartu nikah digital dalam artikel ini.

Kantor Urusan Agama (KUA) kini meluncurkan layanan baru yaitu kartu nikah digital.

Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk mereka warga negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.

Kartu nikah digital bisa didapatkan bagi pengantin baru maupun pasangan yang sudah lama menikah.

Dikutip dari indonesiabaik.id, calon pengantin bisa mengisi formulir pendaftaran menikah melalui situs simkah.kemenag.go.id.

Kemudian bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan mendatangi KUA.

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Calon pengantin dapat membuat kartu nikah digital dengan cara berikut:

- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui website Simkah di laman simkah.kemenag.go.id;

- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email;

- Kemudian, pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.

Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama

Pengantin lama dapat mengajukan pembuatan kartu nikah digital dengan cara berikut:

- Datang ke KUA tempat menikah;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini