News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Hari Ini, Ribuan Buruh Aksi Kawal Uji Formil UU Cipta Kerja, KSPI: Serentak di 1.000 Pabrik

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di sekitar patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Aksi lanjutan ini untuk mendesak pembatalan atau pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aksi tersebut dilakukan terpisah di beberapa tempat di 24 provinsi dan 150 kabupaten atau kota, seperti gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di depan kantor gubernur, bupati, dan wali kota setempat, hingga pabrik-pabrik buruh. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi serentak di 1.000 pabrik untuk mengawal sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja.

Aksi yang disebut melibatkan puluhan ribu buruh di 24 provinsi, akan berlangsung pada hari ini, Kamis (12/8/2021) pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB di halaman pabrik.

Baca juga: Kemendagri Terus Bangun Pemahaman Daerah soal UU Cipta Kerja

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan perkara No 6/PUU-XIX/2021 yang diajukan anggota KSPI.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Tribunnews.com, Reynas Abdila)

“Dalam aksi ini, para buruh akan mengibarkan bendera merah putih sebagai bentuk nasionalisme buruh Indonesia menjelang dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Said.

Baca juga: Saran Ombudsman RI Agar Produk Hukum Daerah Sejalan dengan UU Cipta Kerja

Dalam aksi ini, buruh juga akan membentangkan spanduk yang berisi tiga tuntutan, yaitu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja.

Kedua, tingkatkan vaksin, turunkan angka penularan Covid 19, cegah gelombang PHK, dan terakhir berlakukan UMSK pada 2021.

Mengingat saat ini masih dalam massa PPKM Level 4, aksi ini hanya dilakukan di dalam lingkungan perusahaan, dan di depan kantor-kantor serikat pekerja dengan jumlah massa yang terbatas.

Said menegaskan, tidak ada aksi di gedung-gedung pemerintahan seperti Istana Negara, gedung DPR RI, kantor Mahkamah Konstitusi, maupun kantor gubernur, kantor walikota atau bupati.

“Di tiap-tiap perusahaan hanya diikuti 10-20 orang buruh dengan menerapkan protokol kesehatan. Menjaga jarak, menggunakan masker, dan handsatinizer,” kata Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini