Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi serentak di 1.000 pabrik untuk mengawal sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja.
Aksi yang disebut melibatkan puluhan ribu buruh di 24 provinsi, akan berlangsung pada hari ini, Kamis (12/8/2021) pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB di halaman pabrik.
Baca juga: Kemendagri Terus Bangun Pemahaman Daerah soal UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan perkara No 6/PUU-XIX/2021 yang diajukan anggota KSPI.
“Dalam aksi ini, para buruh akan mengibarkan bendera merah putih sebagai bentuk nasionalisme buruh Indonesia menjelang dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Said.
Baca juga: Saran Ombudsman RI Agar Produk Hukum Daerah Sejalan dengan UU Cipta Kerja
Dalam aksi ini, buruh juga akan membentangkan spanduk yang berisi tiga tuntutan, yaitu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja.
Kedua, tingkatkan vaksin, turunkan angka penularan Covid 19, cegah gelombang PHK, dan terakhir berlakukan UMSK pada 2021.
Mengingat saat ini masih dalam massa PPKM Level 4, aksi ini hanya dilakukan di dalam lingkungan perusahaan, dan di depan kantor-kantor serikat pekerja dengan jumlah massa yang terbatas.
Said menegaskan, tidak ada aksi di gedung-gedung pemerintahan seperti Istana Negara, gedung DPR RI, kantor Mahkamah Konstitusi, maupun kantor gubernur, kantor walikota atau bupati.
“Di tiap-tiap perusahaan hanya diikuti 10-20 orang buruh dengan menerapkan protokol kesehatan. Menjaga jarak, menggunakan masker, dan handsatinizer,” kata Said.