News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkumham Jelaskan Kronologi Cekcok Petugas Imigrasi dengan Diplomat Nigeria

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses mediasi cekcok petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan dengan diplomat asal Nigeria.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan kronologi cekcok petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan dengan diplomat asal Nigeria bernama Abdul Rahman Ibrahim.

Diketahui, cekcok antara petugas imigrasi dengan diplomat Nigeria tersebut sempat viral di media sosial.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, kejadian berawal ketika petugas imigrasi melakukan pengecekan surat serta dokumen terhadap warga negara asing (WNA) di satu apartemen daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/8/2021).

Saat itu, sambungnya, Abdul Rahman Ibrahim ternyata menolak untuk menunjukkan identitasnya.

"Peristiwa bermula terjadi pada tanggal 7 Agustus 2021 di depan sebuah apartemen di kawasan Kuningan. Di mana, petugas Imigrasi melakukan pengawasan dan pengecekan rutin terhadap keabsahan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA)," kata Ibnu dalam jumpa pers virtual, Kamis (12/8/2021).

"Pada saat pengecekan oleh petugas, yang bersangkutan menolak menunjukkan identitas atau paspornya kepada tim pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Selatan," tambahnya.

Ibnu mengatakan, para petugas imigrasi sedianya memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan paspor serta izin terhadap orang asing di Indonesia.

Baca juga: Kemlu Bisa Usul Pembentukan TPF 2 Negara Usai Keributan Diplomat Nigeria dan Petugas Imigrasi

Namun, Abdul Rahman Ibrahim tidak bersikap kooperatif terhadap petugas imigrasi.

"Yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif, bahkan dengan menghardik petugas serta menantang untuk dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan," ujarnya.

Berdasarkan aturan Keimigrasian Indonesia, ditekankan Ibnu, orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta pejabat Imigrasi yang bertugas.

Tetapi saat itu, diplomat asal Nigeria itu justru menolak menunjukkan identitasnya.

"Saya perlu garis bawahi bahwa yang bersangkutan menolak menunjukkan identitas, maka petugas imigrasi tidak mengetahui tentang status yang bersangkutan sebagai Diplomat," kata dia.

Karena menolak menunjukkan identitasnya, Ibrahim kemudian dibawa oleh petugas ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, untuk mendapat keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Kisruh Imigrasi dengan Diplomat Nigeria, Sahroni: RI Negara Hukum, Tindakan Imigrasi Sesuai SOP

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini