Syarat Penerima BSU
Selain terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat.
Berikut syarat-syaratnya dikutip dari akun instagram resminya:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.
5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)
6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;
7. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.
Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca juga: Cek BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduan dan Alur Penyalurannya
Pegawai Honorer Bisa dapat BSU
Kemnaker juga menjawab pertanyaan dari warganet perihal apakah pegawai honorer dapat menjadi penerima BSU.
Disampaikan oleh Kemnaker melalui akun Instagram, Kamis (5/8/2021), pegawai honorer dapat menjadi penerima BSU.
Akan tetapi, pegawai honorer yang mendapat BSU adalah pegawai honorer yang memenuhi persyaratan penerima BSU.
Yaitu mereka yang berstatus sebagai pegawai honorer (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN) di kementerian atau lembaga serta pekerja BUMN.
(Tribunnews.com/Daryono)