TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2021 bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Adapun status penerima subsidi gaji ini dapat di www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemnaker menargetkan, penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh.
Baca juga: Login www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja/Buruh
Bentuk dari BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam sekali pencairan.
Sehingga penerima BSU akan menerima sebanyak Rp 1 juta sekaligus.
Cek Status Penerima BSUĀ
1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."