News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PROFIL Artidjo Alkostar, Penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Jokowi, Berikut Kiprahnya

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artidjo Alkostar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/5/2017). Almarhum Artidjo Alkostar menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada 335 penerima atas jasanya dalam penanganan pandemi Covid-19.

Acara penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Acara berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tanda kehormatan Bintang Mahaputera dianugerahkan kepada 5 penerima berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.

Almarhum Artidjo Alkostar menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.

Selain Artidjo, almarhum I Gede Ardika juga menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.

Baca juga: Hari Ini, Artidjo Alkostar dan I Gede Ardika akan Dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana

Lantas, siapa dan bagaimana kiprah Artidjo Alkostar?

Artidjo Alkostar meninggal dunia pada usia 72 tahun, Minggu (28/2/2021).

Almarhum Artidjo Alkostar dimakamkan di Kompleks Pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Senin (1/3/2021).

Dikutip dari laman resmi KPK, Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, 22 Mei 1948.

Ia memulai kariernya sejak mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976.

Sejak itu, ia mendedikasikan diri menjadi dosen di universitas yang sama.

Baca juga: Jokowi Resmi Angkat Indriyanto Seno Adjie Jadi Anggota Dewas KPK Gantikan Artidjo Alkostar

Dirinya lalu menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976-2000.

Artidjo akhirnya dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989.

Pada 1989, Artidjo berangkat ke New York, Amerika Serikat untuk mengikuti pelatihan khusus pengacara bidang Hak Asasi Manusia di Columbia University.

Ia juga menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Nortwestern University Chicago dan lulus di tahun 2002.

Artidjo Alkostar melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum di tahun 2007.

Baca juga: Jokowi Anugerahkan Bintang Jasa pada Mantan Pejuang Tim-tim Eurico GuterresĀ 

Kemudian, dirinya bekerja sebagai pengacara di Human Right Watch divisi Asia pada 1989-1991.

Pulang dari Amerika Serikat, Artidjo mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates.

Namun, kantor itu harus ditutup pada 2000, karena ia diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.

Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung pada 2014.

Artidjo Alkostar purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018.

Baca juga: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa bagi 335 Tokoh

Artidjo menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Mantan Hakim Agung Artidjo dikenal kerap memberikan hukuman berat kepada terpidana korupsi.

Di antara kasus besar yang ditangani, Artidjo pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum dalam korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun.

Kemudian, dia juga pernah mengadili Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Artidjo Alkostar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini