TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi seleksi PPPK Kemenparekraf 2024, lengkap formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksinya.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Kemenparekraf membuka lowongan PPPK 2024 dengan total kebutuhan sebanyak 809 formasi jabatan.
Total 809 formasi kebutuhan PPPK Kemenparekraf 2024 terbagi menjadi dua yakni, rumpun jabatan PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan.
Lowongan kerja PPPK Kemenparekraf 2024 periode pertama terbuka bagi pelamar khusus tenaga non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data BKN.
Kemudian, untuk periode kedua terbuka bagi pelamar non-ASN tidak terdata database BKN.
Pelamar dapat mendaftar seleksi PPPK Kemenparekraf 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Lebih lengkapnya, berikut formasi, syarat, cara daftar, dan jadwal seleksi PPPK Kemenparekraf 2024, mengutip laman resminya.
Formasi PPPK Kemenparekraf 2024
Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kemenparekraf 2024 berdasarkan pengumuman resminya total ada 809 formasi.
Adapun rincian formasi jabatan PPPK Kemenparekraf 2024 yang dibuka sebagai berikut:
- Formasi PPPK Kemenparekraf 2024 Jabatan Teknis: 807 formasi.
- Formasi PPPK Kemenparekraf 2024 Jabatan Tenaga Kesehatan: 2 formasi.
Daftar lengkap rincian kebutuhan formasi PPPK Kemenparekraf 2024 dapat dilihat pada link berikut: LINK
Baca juga: 4.899 Formasi PPPK Pemkot Padang 2024 Dibuka, Cek Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Seleksinya
Syarat Daftar PPPK Kemenparekraf 2024
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yakni 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional serta 64 (enam puluh empat) tahun khusus untuk jabatan fungsional Dosen.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
- Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun.
- Sudah bekerja di Kemenparekraf paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada saat pendaftaran serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin/terlibat pelanggaran selama bekerja di Kemenparekraf,
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Adapun selengkapnya daftar persyaratan khusus dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK Kemenparekraf 2024, dapat dilihat pada link berikut: KLIK
Cara Daftar PPPK Kemenparekraf 2024
1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan periode waktu pendaftaran dari masing-masing jenis pelamar (non-ASN terdata sesuai tabel 2 pengumuman dan non-ASN tidak terdata sesuai tabel 3 pengumuman).