News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Pengantin Baru dan Lama, Klik simkah.kemenag.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri.

Layanan Kartu Nikah Digital bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id.

Dikutip dari indonesia.go.id, Jumat (13/8/2021), dengan adanya Kartu Nikah Digital dapat melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Pembuatan layanan Kartu Nikah Digital gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA.

Nantinya, pasangan pengantin hanya diminta untuk mencetak sendiri kartu tersebut.

Baca juga: Cara Dapatkan Kartu Nikah Digital dengan Akses simkah.kemenag.go.id, Berikut Manfaatnya

Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Baru

1. Datang ke KUA tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri.

Kartu Nikah Digital ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dahulu.

4. Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun.

Meski sudah ada Kartu Nikah Digital, pengantin tetap akan mendapatkan Buku Nikah setelah prosesi akad nikah.

Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Lama

Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini