TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pengantin baru dan pengantin lama.
Anda dapat mengakses Simkah Web di simkah.kemenag.go.id.
Kemudian, isi formulir pendaftaran nikah.
Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah.
Namun, kartu nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Baca juga: Penerbitan Kartu Nikah Fisik Dihentikan, Catat Cara Mendapatkan Versi Digitalnya
Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan kartu nikah digital dan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021.
Sehingga, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021, sebagaimana dilansir Kemenag.go.id.
"Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Kamaruddin mengatakan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021.
Surat Edaran tersebut, terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Cara mendapatkan kartu nikah digital
Berikut ini cara dapat kartu nikah digital, dikutip dari akun resmi Instagram Kemenag, @kemenag_ri:
Anda cukup mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/.
Isikan data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.