TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara scan barcode di Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk syarat masuk mal.
Anda perlu mengunduh Aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu.
Bila sudah mempunyai akun, masuk menggunakan akun yang sudah didaftarkan.
Nantinya, Anda bisa melakukan scan barcode di aplikasi tersebut.
Baca juga: Naik Transjakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Diketahui, Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Dikutip dari Kominfo.go.id, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.
Tentunya, dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan orang lanjut usia di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall/pusat perbelanjaan," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melakukan scan barcode vaksinasi di aplikasi Peduli Lindungi saat inspeksi mendadak (sidak) pembukaan di Kota Semarang, Kamis (12/8/2021).
Dikutip dari ppid.jatengprov.go.id, Ganjar Pranowo melakukan sidak di Mal Ciputra sekira pukul 15.00 WIB.
Ganjar pun mengikuti tata cara untuk masuk ke mal tersebut.
Di antaranya mengecek suhu, melakukan scan barcode vaksinasi di aplikasi Peduli Lindungi, dan mencuci tangan.
Bahkan, Ganjar mengantre untuk scan barcode di pintu masuk mal.
Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi