News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sumbangan Rp 2 Triliun

IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Sumsel soal Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun Meski Sudah Minta Maaf

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Heri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri meski telah meminta maaf soal kasus dana hibah Rp2 triliun dari keluarga alm Akidi Tio yang diduga tidak ada.

"Hingga sekarang, tidak ada tindakan apapun dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai atasan untuk menjatuhkan sanksi bagi kapolda sumsel Irjen Eko Indra Heri," kata Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).

Ia menuturkan, jika Kapolri tidak menetapkan sanksi pada Kapolda Sumsel, maka Jenderal Listyo Sigit diduga telah melakukan praktek impunitas. 

Baca juga: Alasan Mabes Polri Tolak Beberkan Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel

Pasalnya, lanjut Sugeng, Kapolri melakukan pembiaran terhadap Kapolda Sumsel yang secara jelas dan tegas telah mengakui kesalahannya dalam sumbangan Rp 2 triliun dihadapan publik karena dirinya tidak hati-hati. 

Menurutnya, pengakuan Kapolda Sumsel itu tidak bisa menjadi alasan bebasnya tanggung jawab sebagai insan Bhayangkara yang tidak menjunjung tinggi kode etik profesi polri (KEPP) seperti tercantum pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

"Sehingga untuk menegakkan undang-undang kepolisian, kesalahan dan ketidak hati-hatian yang dilakukan oleh Kapolda Sumsel, tidak boleh dibiarkan oleh Kapolri," ungkapnya.

Dijelaskan Sugeng, di dalam pasal 34 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2002 dijelaskan bahwa sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Adapun aturan kode etik itu merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Dalam pasal 3 huruf d, prinsip-prinsip KEPP kesamaan hak, yaitu setiap anggota Polri yang diperiksa atau dijadikan saksi dalam penegakan KEPP diberikan perlakuan yang sama tanpa membedakan pangkat, jabatan, status sosial, ekonomi, ras, golongan, dan agama. 

"Kalau Kapolri tidak menuntaskan kasus yang menimpa Kapolda Sumsel, dengan cara terus mempertahankan jabatan kapolda dipegang oleh Irjen Eko Indra Heri, IPW khawatir peristiwa ini akan menimbulkan kecemburuan di lapisan bawah Polri. Sebab, Kapolri melakukan diskriminasi dengan melindungi anak buahnya yang telah melanggar KEPP dan UU Polri," ungkapnya.

Di sisi lain, Sugeng juga membandingkan sikap Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan era kepemimpinan Jenderal Idham Aziz.

Kedua sikapnya dinilainya sangat bertolak belakang.

"Idham Azis yang dengan cepat mencopot Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahradi. Keduanya, dicopot karena dinilai tidak melaksanakan tugas menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya dalam mengatasi kerumunan Rizieq Shihab," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini