News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Jadwal Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS 2021, Berikut Cara Cek Hasil Sanggah Seleksi Administrasi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman SSCASN apabila lolos tahap seleksi administrasi. Dalam artikel terdapat jadwal dan cara cek pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal dan cara cek pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Setelah masa sanggah berakhir, kini peserta menunggu hasil sanggahan atau pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah.

Nantinya, Anda dapat mengakses situsĀ SSCASN untuk melihat hasil sanggahan CPNS 2021.

Pengumuman hasil sanggahan juga bisa dilihat melalui laman masing-masing instansi.

Lantas, kapan pengumuman hasil sanggahan administrasi CPNS 2021?

Halaman website sscasn.bkn.go.id.Dalam artikel terdapat jadwal dan cara cek pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021. (Tangkap layar sscasn.bkn.go.id.)

Baca juga: Nilai Ambang Batas dan Materi TWK, TIU dan TKP Ujian SKD CPNS Tahun 2021

Jadwal Pengumuman Hasil Sanggahan Seleksi Aministrasi CPNS 2021

Sebelumnya, masa sanggah telah dilakukan selama tiga hari, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.

Untuk tahap selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi pasca-sanggah .

Pengumuman hasil sanggahan akan disampaikan pada 15 Agustus 2021.

Perlu diketahui, jadwal masa sanggah maupun pengumuman hasil sanggahan masing-masing instansi dapat berbeda sesuai kebijakan.

Jadi, Anda juga dapat terus memantau pengumuman CPNS 2021 di situs masing-masing instansi.

Setelah hasil sanggahan diumumkan, pelamar yang lolos dapat mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini