Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengabulkan permohonan terdakwa Adi Wahyono sebagai Justice Collaborator pada perkara kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Jaksa meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut dalam sidang vonis mendatang.
Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Jaksa menilai Adi selama persidangan telah konsisten mengakui kesalahannya atas tindakannya yang bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dalam mengumpulkan fee bansos sebesar Rp10 ribu perpaket.
Baca juga: Adi Wahyono, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Uang yang terkumpul tersebut diketahui atas perintah dari eks Menteri Sosial RI (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Terdakwa yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari," kata Jaksa M. Nur Azis dalam tuntutannya.
"Terdakwa sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya," sambungnya.
Selain itu, Jaksa menilai Adi juga telah memberikan keterangan yang signifikan pada saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke dan pengusaha Ardian Iskandar.
Tak hanya itu, Adi juga memberikan keterangan yang jelas saat diperiksa untuk terdakwa Juliari Peter Batubara, sehingga dapat mengungkap peran dari mantan Mensos tersebut.
"Dimana keterangan terdakwa sangat singnifikan untuk mengungkap adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar yakni peran dari Juliari Peter Batubara yang menerima uang dari penyedia bansos sembako," ucap Jaksa.
Dikabulkannya JC dari Adi ini juga setelah adanya pertimbangan bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp208.400.000.
Diketahui uang tersebut telah dikirimkan oleh Adi ke rekening penampung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dasar itu jaksa berkesimpulan bahwa permintaan JC atau sebagai seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar dari terdakwa diterima dan dikabulkan.