News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

LOGIN www.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai NIK-Nama, Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Inilah cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Tuliskan NIK, nama, tanggal lahir.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta di situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Setelah berhasil mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan, gulir/scroll ke bawah untuk menemukan menu Cek Status Calon Penerima BSU.

Klik menu Cek Status Calon Penerima BSU lalu muncul tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir pada kolom yang tersedia.

Tak lama akan muncul status, apakah Anda termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau justru data sedang diverifikasi.

Baca juga: Akses bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Diketahui, pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau yang dikenal dengan BLT subsidi gaji.

Para pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan Rp 1 juta dalam sekali pencairan.

Untuk mengecek apakah status para pekerja termasuk dalam penerima BLT subdisi gaji, dapat dicek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

Selengkapnya, inilah cara cek status penerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta di HP:

1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.

2. Gulir ke bawah dan pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir pada kolom yang tersedia.

4. Centang kode capthcha dan ketuk Lanjutkan.

5. Setelahnya, akan muncul keterangan status dari calon penerima BSU.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Tentang BLT Subsidi Gaji/BSU

Ilustrasi Uang. (TRIBUNMANADO/Indri Panigoro)

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi.

Adapun besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.

Namun BLT Subsidi Gaji diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai sehingga penerima mendapat Rp 1 juta sekali pencairan.

Jumlah ini berbeda dengan BLT Subsidi Gaji yang diberikan pemerintah pada tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.

Yang perlu diingat, tidak semua pekerja di Indonesia mendapatkan BLT subdisi gaji Rp 1 juta.

Hanya para pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021 yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Berikut kriteria penerima BLT Subsidi Gaji sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

BLT Subsidi Gaji juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau progam Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM/BLT UMKM).

Proses Penyaluran BLT Subsidi Gaji

Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima. Berikut tahapan penyaluran BSU, dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan. (bpjsketenagakerjaan)

Pencairan BLT Subsidi Gaji 2021 aan dilakukan melalui bank milik negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dari sejumlah bank BUMN dan BSI, BLT Subsidi Gaji disalurkan ke rekening penerima bantuan subsidi gaji/upah.

Lantas, bagaimana dengan pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, tapi termasuk penerima bantuan subsidi gaji/upah?

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kemnaker akan membuatkan rekening baru untuk penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

"Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan," tulis admin @kemnaker.

BLT Subsidi Gaji Mulai Disalurkan

Sementara itu, Kemenkeu mulai menyalurkan BLT Subsidi Gaji para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021).

Bantuan disalurkan melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Dikutip dari Kompas.com, pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa.

Adapun penerima BSU pada tahap awal ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemnaker.

"Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan," tulis Ditjen Perbendaharaan.
Secara keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.

Melalui bantuan tersebut, pemerintah berharap perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya," tulis Ditjen Perbendaharaan.

Tahun ini, calon penerima BSU diestimasi mencapai lebih kurang 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
Saat ini Kemenaker sedang dalam tahapan skrining data BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerima BSU sesuai dengan kriteria.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Arif Fajar) (Kompas.com/Rully R Ramli)

Berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini