TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, atas terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Diketahui Adi Wahyono merupakan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek bansos di Kementerian Sosial RI.
Adapun agenda sidang pada siang ini yakni pembacaan tuntutan atas kedua terdakwa tersebut yang juga merupakan eks anak buah Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial RI.
"Benar, hari ini 13/8/2021 sesuai penetapan Majelis Hakim dijadwalkan persidangan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021).
Ali mengatakan rencana sidang pembacaan tuntutan ini akan digelar pada sekira pukul 14.00 WIB ini.
Pada persidangan sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI, Matheus Joko Santoso mengatakan, sudah mengetahui kalau praktik penyalahgunaan pengadaan bansos ini sudah dipantau oleh penegak hukum.
Joko sendiri merupakan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial RI bersama Adi Wahyono yang juga terlibat dalam dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 ini.
Baca juga: Matheus Sudah Tahu Praktiknya Sedang Dipantau Penegak Hukum Sejak Putaran Kedua Penyaluran Bansos
Dirinya mengungkapkan, praktiknya terendus oleh jajaran penegak hukum KPK itu diketahui pihaknya sejak putaran kedua penyaluran bansos di wilayah Jabodetabek. Sebelum akhirnya para terdakwa termasuk eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Pernyataan itu disampaikan Matheus dalam sidang lanjutan beragendakan mendengarkan saksi mahkota atau pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Mulanya jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan kepada Joko terkait dengan ada atau tidaknya kabar terkait dengan pemantauan dari penegak hukum atas praktik pengadaan bansos itu.
"Ada gak berita ataupun kabar bahwasanya kegiatan ini sudah di pantau aparat penegak hukum?," tanya jaksa KPK dalam persidangan, Jumat (6/8/2021).
"Iya ada (berita terkait hal tersebut)," jawab Joko.
Lantas jaksa KPK menanyakan kembali perihal kapan pihaknya mulai mengetahui kalau penegak hukum tengah mengendus praktik penyelewengan pengadaan bansos Covid-19 ini.
Kepada jaksa, Joko menyebut hal itu diketahui sekitar putaran kedua program penyaluran bansos.
"Kapan saudara mendengar bahwasanya kegiatan ini sudah dipantau?," tanya lagi jaksa.
"Mulai sekitar putaran dua pak Jaksa," kata Joko.
Mengetahui hal tersebut, Joko dalam persidangan mengaku sempat berniat untuk mengakhiri tanggung jawabnya sebagai PPK di Kemensos.
Tak hanya dirinya, terdakwa Adi Wahyono juga memiliki niatan yang sama untuk mengakhiri tugasnya sebagai pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kementerian Sosial.
"Waktu itu juga saya bersama pak Adi sudah berniat untuk mengakhiri tugas kami, saya sebagai pimpinan dan pak adi sebagai kpa, waktu itu pak adi juga sering menanyakan ke pak Sekjen ini sudah terlalu lama, gak biasanya seperti itu," tuturnya.
Jaksa kembali menanyakan kepada Joko terkait dengan sumber dari informasi adanya pemantauan itu, Joko mengatakan berita tersebut juga pernah disampaikan oleh Adi Wahyono.
"Saya pada waktu itu melalui pak Adi juga pernah disampaikan juga ada kabar dari pak adi kabar juga dari pihak yang lain," ucapnya.
"Saya bilang juga ke pak Adi, kalau bapak tidak lagi sebagai KPA saya juga mau mundur, saya takut juga saya bilang pak seperti itu," imbuh Joko.
Diketahui, dalam perkara ini, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.
Uang itu dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara.
Adapun total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp32,48 miliar dari berbagai perusahaan.
Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.
Sementara uang Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.