News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Pegawai KPK: Temuan Komnas HAM Tambah Validasi Pelanggaran dalam Asesmen TWK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi laporan hasil penyelidikan dan rekomendasi yang dirilis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (16/8/2021) ini.

Seperti diketahui, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran dalam proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Indonesia harus berbangga karena memiliki Komisioner dan Staf Komnas HAM yang bekerja sangat professional dan objektif dalam melihat sebuah persoalan. Dalam hal ini khususnya tentang Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan KPK," kata perwakilan 57 pegawai, Yudi Purnomo Harahap, lewat keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kejanggalan Sikap Pimpinan KPK dalam Perumusan TWK

Kata Ketua Wadah Pegawai KPK itu, temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain dari TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan maladministrasi sesuai dengan temuan Ombudsman.

Tetapi juga perbuatan nyata yang merupakan 11 pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional.

"Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan," kata Yudi.

Menurut Yudi, pelanggaran HAM tersebut merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan lebih luas lagi dalam TWK.

Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK.

Ia mengatakan, bukti dan validasi ini menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi baik dari sisi hukum maupun norma.

"Sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM tersebut ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait. Sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut, kemudian menimbulkan dampak yang serius," katanya.

"Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN," imbuh Yudi.

Atas temuan 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes yang berujung pada penyingkiran 57 pegawai KPK tersebut,

Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih seluruh proses asesmen TWK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini