News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Sebut CEO EDCCash Tak Kooperatif, Tolak Ungkap Aset-Aset yang Disembunyikan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyampaikan CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf (AY) tidak kooperatif selama diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Bahwa selama ini proses penyidikan ke-6 tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH dan MRS ditahan di Rutan Bareskrim Polri jika ada pihak yang mengatakan para tersangka selama ini bebas adalah hoax," ujar dia.

Adapun peran masing-masing tersangka adalah AY berperan sebagai top leader investasi ilegal EDCCash. Selanjutnya, S yang juga istri AY sebagai exchanger EDCash.

Berikutnya, JBA berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCash sebagai Exchanger EDCCash mulai Agustus 2018 sampai dengan Agustuts 2020.

CEO EDCCASH Abdulrahman Yusuf bersama komunitas pemain bitcoin di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/9/2019) (Ria Anatasia)

Kemudian, ED berperan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA. Lalu, AWH berperan sebagai pembuat acara launching basecampe EDCcash Nanjung Auyunan Bogor dan Upline dengan member terbanyak 20.000 member.

Terakhir, MRS yang berperan sebagai upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban. Dalam kasus ini, seluruh tersangka memperdaya lebih dari 57 ribu korban.

Barang bukti yang diserahkan berupa laptop, ponsel hingga hardisk. Kemudian, dokumen perjanjian kesepakatan bersama terkait EDCCash, brosur dan berbagai dokumen lain yang terkait EDCcash.

Tak hanya itu, Polri juga menyita sejumlah bidang tanah, uang tunai dan logam, 25 kendaraan roda empat dan 15 kendaraan roda dua hingga barang-barang branded dengan berbagai jenis.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 106 dan atau pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan pasal 36 Jo pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, tindak pidana penipuan atau perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan pasal 372 KUHP, TPPU pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini